Pasal 37
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Tingkat penarikan arus kas keluar lainnya (additional requirement) yang terkait dengan kewajiban komitmen dalam bentuk fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d ditetapkan: a. 5% (lima persen) dari fasilitas kredit yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada perorangan atau Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. 10% (sepuluh persen) dari fasilitas kredit yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada korporasi non-keuangan, Pemerintah Pusat, Bank
No.369, 2015
INDONESIA, pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, entitas sektor publik, dan/atau bank pembangunan multilateral; c. 40% (empat puluh persen) dari fasilitas kredit yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada Bank dan/atau lembaga jasa keuangan; dan/atau d. 100% (seratus persen) dari fasilitas kredit yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada entitas selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Tingkat penarikan arus kas keluar lainnya (additional requirement) yang terkait dengan kewajiban komitmen dalam bentuk fasilitas likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d ditetapkan: a. 5% (lima persen) dari fasilitas likuiditas yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada perorangan atau Usaha Mikro dan Usaha Kecil; b. 30% (tiga puluh persen) dari fasilitas likuiditas yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada korporasi non-keuangan, Pemerintah Pusat, Bank INDONESIA, pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, entitas sektor publik, dan/atau bank pembangunan multilateral; c. 40% (empat puluh persen) dari fasilitas likuiditas yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada Bank; dan/atau d. 100% (seratus persen) dari fasilitas likuiditas yang belum ditarik dalam hal fasilitas diberikan kepada lembaga jasa keuangan dan/atau entitas selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (3) Dalam hal komitmen fasilitas kredit dan/atau fasilitas likuiditas mempunyai agunan berupa HQLA, agunan dapat dihitung sebagai pengurang arus kas keluar sepanjang belum diperhitungkan sebagai HQLA dan memenuhi syarat:
No.369, 2015
a. HQLA sudah dijadikan agunan oleh pihak ketiga untuk menjamin fasilitas atau secara kontraktual wajib disertakan ketika pihak ketiga akan menarik fasilitas; b. Bank berhak menggunakan kembali agunan untuk memperoleh dana baru saat fasilitas sudah ditarik; dan c. tidak ada korelasi antara kemungkinan penarikan fasilitas dan nilai pasar dari agunan.
