Pasal 36
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Bank wajib memperhitungkan estimasi arus kas keluar dalam 30 (tiga puluh) hari kedepan atas risiko kehilangan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c yang terkait dengan: a. kehilangan Pendanaan yang berasal dari efek beragun aset, covered bonds, dan instrumen pembiayaan terstruktur lainnya yang diterbitkan oleh Bank; atau b. kehilangan Pendanaan yang berasal dari asset- backed commercial paper, conduits, securities investment vehicles, dan fasilitas pembiayaan lain yang serupa. (2) Tingkat penarikan untuk kehilangan Pendanaan yang berasal dari efek beragun aset, covered bonds, dan instrumen pembiayaan terstruktur lainnya yang diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
No.369, 2015
(1) huruf a ditetapkan 100% (seratus persen) dari transaksi Pendanaan yang jatuh tempo dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Tingkat penarikan untuk kehilangan Pendanaan yang berasal dari asset-backed commercial paper, conduits, securities investment vehicles, dan fasilitas pembiayaan lain yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan 100% (seratus persen) dari: a. Pendanaan yang akan jatuh tempo dalam 30 (tiga puluh) hari kedepan; dan b. aset yang berpotensi untuk dilunasi dalam 30 (tiga puluh) hari kedepan walaupun belum jatuh tempo. (4) Dalam hal aktivitas Pendanaan terstruktur Bank dilakukan melalui entitas bertujuan khusus, dalam menentukan persyaratan HQLA, Bank wajib memperhitungkan: a. instrumen utang yang diterbitkan oleh entitas yang jatuh tempo dalam 30 (tiga puluh) hari dikenakan tingkat penarikan 100% (seratus persen); atau b. opsi tertanam dalam pembiayaan yang berpotensi memicu pengembalian aset atau kebutuhan untuk likuiditas, dikenakan tingkat penarikan 100% (seratus persen) dari nilai aset yang berpotensi untuk diperoleh kembali.
