POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 35
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan potensi penukaran agunan yang berupa HQLA menjadi bukan HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai HQLA yang dapat ditukar dengan aset bukan HQLA.
