POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 34
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan kewajiban penyediaan agunan kepada pihak lawan (counterparty) atas suatu transaksi tertentu namun pihak lawan (counterparty) belum meminta agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang secara kontraktual harus dipenuhi.
