POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 33
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan kelebihan agunan yang tidak terpisah (non- segregated collateral) yang dikuasai oleh Bank yang secara kontraktual dapat diambil setiap saat oleh pihak lawan (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai non-segregated
No.369, 2015
collateral yang secara kontraktual dapat ditarik kembali oleh pihak lawan (counterparty) karena nilai agunan melebihi dari yang dipersyaratkan.
