POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 32
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan potensi perubahan nilai agunan untuk derivatif dan transaksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c ditetapkan 20% (dua puluh persen) dari nilai agunan yang bukan HQLA Level 1 setelah pengurangan nilai (haircut) yang berasal dari nilai seluruh agunan setelah dikurangi agunan yang diterima dari pihak lawan (counterparty) sepanjang agunan yang diterima dapat diagunkan kembali.
