POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 31
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan perubahan mark to market atas transaksi derivatif atau transaksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b ditetapkan sebesar aliran agunan bersih absolut selama 30 (tiga puluh) hari yang terbesar yang direalisasikan dalam 24 (dua puluh empat) bulan.
