POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 30
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Tingkat penarikan untuk peningkatan kebutuhan likuiditas terkait dengan penurunan peringkat (rating) Bank dalam transaksi Pendanaan, derivatif, dan perjanjian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a ditetapkan 100% (seratus persen) dari jumlah agunan yang harus diberikan atau arus kas keluar sesuai perjanjian yang berhubungan dengan penurunan peringkat (rating) jangka panjang sampai dengan atau sama dengan 3 (tiga) level peringkat (notches).
