Pasal 29
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Bank wajib memperhitungkan estimasi arus kas keluar dalam 30 (tiga puluh) hari kedepan atas peningkatan kebutuhan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terkait dengan: a. penurunan peringkat (rating) Bank dalam transaksi Pendanaan, derivatif, dan perjanjian lainnya; b. perubahan mark to market atas transaksi derivatif atau transaksi lainnya; c. potensi perubahan nilai agunan untuk derivatif dan transaksi lainnya; d. kelebihan agunan yang tidak terpisah (non-segregated collateral) yang dikuasai oleh Bank yang secara kontraktual dapat diambil setiap saat oleh pihak lawan (counterparty); e. kewajiban penyediaan agunan kepada pihak lawan (counterparty) atas suatu transaksi tertentu namun pihak lawan (counterparty) belum meminta agunan tersebut; dan f. potensi penukaran agunan yang berupa HQLA menjadi bukan HQLA.
No.369, 2015
