Pasal 28
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Bank wajib memperhitungkan estimasi arus kas keluar dalam 30 (tiga puluh) hari kedepan atas transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berdasarkan metode valuasi yang berlaku pada masing- masing Bank. (2) Arus kas masuk dan arus kas keluar yang berasal dari transaksi derivatif dapat dihitung selisih bersih (net) berdasarkan pihak lawan (counterparty) dalam hal terdapat valid master netting agreement. (3) Arus kas masuk dan arus kas keluar yang berasal dari transaksi derivatif valuta asing dapat dihitung selisih bersih (net) meskipun tanpa valid master netting agreement dalam hal transaksi derivatif merupakan pemindahan dana pokok secara penuh dan simultan atau pada hari yang sama. (4) Perhitungan arus kas keluar lainnya (additional requirement) yang terkait dengan penyelesaian (settlement) transaksi derivatif sebagaimana dimaksud
No.369, 2015
pada ayat (1) dapat dikurangkan dengan arus kas masuk (cash inflow) dari penggunaan agunan yang diterima oleh Bank sepanjang memenuhi persyaratan: a. memenuhi kriteria sebagai HQLA; b. tidak diperhitungkan sebagai bagian dari HQLA dalam pemenuhan LCR; dan c. Bank secara legal memiliki hak dan kemampuan operasional menggunakan agunan untuk menghasilkan dana baru. (5) Tingkat penarikan untuk transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai transaksi derivatif.
