POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 27
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Dalam rangka perhitungan LCR, Bank wajib menghitung arus kas keluar lainnya (additional requirement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e yang meliputi: a. transaksi derivatif; b. peningkatan kebutuhan likuiditas; c. kehilangan Pendanaan; d. penarikan komitmen fasilitas kredit dan fasilitas likuiditas; e. kewajiban kontraktual lainnya terkait penyaluran dana; f. kewajiban kontijensi Pendanaan lainnya (other contigent funding obligation); dan g. arus kas keluar kontraktual lainnya.
