POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 26
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Bank wajib menghitung tingkat penarikan untuk Pendanaan dengan agunan (secured funding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (2) Besarnya tingkat penarikan untuk Pendanaan dengan agunan (secured funding) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. 0% (nol persen) dari Pendanaan dalam hal agunan berupa HQLA Level 1 atau pihak lawan (counterparty) transaksi adalah Bank INDONESIA; b. 15% (lima belas persen) dari Pendanaan dalam hal agunan berupa HQLA Level 2A; c. 25% (dua puluh lima persen) dari Pendanaan dalam hal:
- pihak lawan (counterparty) transaksi adalah Pemerintah Pusat, entitas sektor publik atau bank pembangunan multilateral dengan agunan selain HQLA Level 1 atau Level 2A; atau
- agunan merupakan efek beragun aset berupa rumah tinggal yang memenuhi kriteria HQLA Level 2B; d. 50% (lima puluh persen) dari Pendanaan dalam hal agunan berupa HQLA Level 2B selain agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2; atau e. 100% (seratus persen) dari Pendanaan untuk Pendanaan dengan agunan (secured funding) yang tidak memenuhi kriteria dalam huruf a sampai dengan huruf d.
No.369, 2015
