Pasal 25
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Simpanan yang berasal dari nasabah korporasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai Simpanan
No.369, 2015
operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diklasifikasikan sebagai Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non- operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b. (2) Besarnya tingkat penarikan untuk Simpanan non- operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional yang berasal dari perusahaan non-keuangan, Pemerintah Pusat, Bank INDONESIA, pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, bank pembangunan multilateral, dan/atau entitas sektor publik, ditetapkan:
- 20% (dua puluh persen) dari nilai Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional apabila memenuhi kriteria penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau
- 40% (empat puluh persen) dari nilai Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional apabila tidak memenuhi kriteria penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; b. Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional yang berasal dari entitas lainnya ditetapkan 100% (seratus persen) dari nilai Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non- operasional; dan/atau c. surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan oleh Bank dikenakan tingkat penarikan 100% (seratus persen) tanpa memperhatikan pemegang surat berharga.
No.369, 2015
