Pasal 24
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Simpanan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a adalah Simpanan yang memenuhi persyaratan: a. digunakan nasabah korporasi untuk kegiatan kliring, kustodian atau cash management yang memenuhi kriteria:
- merupakan Simpanan yang wajib ditempatkan oleh nasabah korporasi pada Bank untuk menggunakan jasa atau produk Bank lainnya;
- nasabah korporasi bergantung secara signifikan kepada Bank untuk dapat menyediakan fasilitas kliring, kustodian atau cash
No.369, 2015
management selama 30 (tiga puluh) hari kedepan; 3. merupakan Simpanan yang digunakan sebagai prasyarat agar nasabah korporasi dapat menjalankan kegiatan kliring, kustodian atau cash management; 4. terdapat perjanjian yang mengikat secara hukum dengan nasabah korporasi; dan 5. apabila perjanjian akan dibatalkan sebelum 30 (tiga puluh) hari, nasabah korporasi harus: a) memberitahukan kepada Bank paling tidak 30 (tiga puluh) hari sebelumnya; atau b) dikenakan denda yang signifikan; dan b. ditempatkan pada rekening terpisah yang tidak memberikan insentif ekonomi kepada nasabah yang menempatkan dananya secara berlebih diluar dari tujuan transaksional pada rekening ini. (2) Bank harus memiliki metode untuk menentukan nilai Simpanan yang dapat diklasifikasikan sebagai Simpanan operasional. (3) Dalam hal Bank tidak dapat menentukan nilai Simpanan yang diklasifikasikan sebagai Simpanan operasional, seluruh Simpanan diklasifikasikan sebagai Simpanan non-operasional dan/atau atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional. (4) Besarnya tingkat penarikan untuk Simpanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. 5% (lima persen) dari nilai Simpanan operasional jika memenuhi kriteria penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Simpanan operasional jika tidak memenuhi kriteria penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
