POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 23
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Dalam rangka menghitung arus kas keluar, Bank wajib mengklasifikasikan Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dalam: a. Simpanan operasional; atau b. Simpanan non-operasional dan/atau kewajiban lainnya yang bersifat non-operasional.
