Pasal 22
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c yang diperhitungkan dalam LCR adalah Pendanaan yang memenuhi persyaratan:
No.369, 2015
a. memiliki jangka waktu atau sisa jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau kurang, termasuk Pendanaan tanpa jangka waktu; atau b. Pendanaan dengan fitur option yang dapat dicairkan oleh nasabah korporasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari atau kurang. (2) Dalam hal terdapat perjanjian yang jelas dan mengikat bahwa nasabah korporasi hanya dapat melakukan penarikan Pendanaan setelah memberitahukan kepada Bank terlebih dahulu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum penarikan, Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi dapat dikecualikan dari perhitungan arus kas keluar (cash outflow).
