POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 21
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Pendanaan kurang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Besarnya tingkat penarikan untuk Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang termasuk dalam Pendanaan kurang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari nilai Pendanaan kurang stabil.
