POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 20
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Persyaratan Pendanaan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mengacu pada persyaratan Simpanan stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Besarnya tingkat penarikan untuk Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang termasuk dalam Pendanaan stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 5% (lima persen) dari nilai Pendanaan stabil.
