POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 19
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Dalam rangka menghitung arus kas keluar, Bank wajib mengklasifikasikan Pendanaan yang berasal dari nasabah
No.369, 2015
Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam: a. Pendanaan stabil; dan b. Pendanaan kurang stabil.
