Pasal 18
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Simpanan kurang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b adalah Simpanan nasabah perorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Besarnya tingkat penarikan untuk Simpanan nasabah perorangan yang termasuk dalam Simpanan kurang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari nilai Simpanan kurang stabil. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tingkat penarikan yang lebih tinggi untuk Simpanan nasabah perorangan yang termasuk dalam Simpanan kurang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika Otoritas Jasa Keuangan menilai tingkat penarikan untuk jenis Simpanan tertentu lebih tinggi dibandingkan jenis Simpanan lainnya.
