POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 14
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
Simpanan nasabah perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, yang
No.369, 2015
diperhitungkan dalam LCR adalah: a. memiliki jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari; atau b. memiliki jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari namun dapat ditarik sewaktu-waktu oleh nasabah tanpa adanya penalti yang signifikan; dan c. Simpanan tidak sedang dijaminkan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedepan.
