POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 13
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Dalam rangka pemenuhan LCR, Bank wajib menghitung arus kas keluar (cash outflow) selama 30 (tiga puluh) hari kedepan yang bersumber dari: a. Simpanan nasabah perorangan (retail deposit); b. Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil; c. Pendanaan yang berasal dari nasabah korporasi; d. Pendanaan dengan agunan (secured funding); dan e. arus kas keluar lainnya (additional requirement). (2) Nilai arus kas keluar yang diperhitungkan dalam pemenuhan LCR adalah sebesar nilai outstanding kewajiban pada neraca dan komitmen pada rekening administratif dikalikan dengan tingkat penarikan (run-off rate).
