Pasal 15
BAB 3 — ARUS KAS KELUAR (CASH OUTFLOW)
(1) Pendanaan yang berasal dari nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang diperhitungkan dalam LCR selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 juga wajib memenuhi kriteria: a. nasabah tergolong sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah; dan b. total Pendanaan dari setiap nasabah paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Dalam hal nasabah tidak tergolong sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah namun jumlah total Pendanaan nasabah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan diperlakukan seperti nasabah perorangan, dapat dikategorikan sebagai nasabah Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
