POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 10
BAB 2 — HIGH QUALITY LIQUID ASSET
(1) HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi: a. kas dan setara kas; b. penempatan pada Bank INDONESIA; c. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, entitas sektor publik, bank pembangunan multilateral, dan/atau lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar, yang memenuhi persyaratan:
- dikenakan bobot risiko 0% (nol persen) dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar;
- diperdagangkan pada pasar yang aktif;
- telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres; dan
- bukan merupakan kewajiban dari lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan; d. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Bank INDONESIA dalam Rupiah dan valuta asing; dan e. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan bank sentral negara lain dengan bobot risiko lebih dari 0% (nol persen) dalam valuta asing sepanjang:
- Bank memiliki perusahaan anak atau cabang di negara lain dimaksud; dan
No.369, 2015
- paling tinggi sebesar kebutuhan arus keluar (outflow) pada mata uang di negara yang menerbitkan surat berharga valuta asing dimaksud. (2) Dalam rangka pemenuhan LCR, HQLA Level 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pengurangan nilai (haircut).
