Pasal 9
BAB 2 — HIGH QUALITY LIQUID ASSET
(1) Persyaratan fundamental HQLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a yaitu: a. memiliki risiko yang rendah; b. memiliki metode penilaian yang mudah dan pasti; c. memiliki korelasi yang rendah dengan aset berisiko; dan d. terdaftar di bursa yang diakui. (2) Persyaratan HQLA terkait dengan karakteristik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yaitu: a. memiliki pasar yang aktif dan memadai; b. memiliki volatilitas pasar yang rendah; dan c. secara historis merupakan aset yang diinginkan oleh pelaku pasar apabila terjadi krisis (terjadi flight to quality). (3) Persyaratan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c yaitu: a. bebas dari segala klaim, kecuali aset yang disimpan atau diperjanjikan dengan Bank INDONESIA namun belum digunakan untuk menghasilkan likuiditas; b. tidak ditetapkan untuk tujuan menutup biaya operasional; c. dapat digunakan secara legal dan kontraktual oleh Bank pada saat terjadi kondisi stres; d. aset yang diterima sebagai agunan dalam transaksi derivatif yang tidak dipisahkan (non segregated collateral) yang secara hukum dapat diagunkan kembali, dapat dimasukkan dalam kelompok HQLA jika Bank memperhitungkan arus keluar (outflow) terkait aset yang diagunkan kembali; e. tersedia dan dapat dicairkan dalam kondisi stres serta terdapat prosedur dan sistem yang memadai; f. aset keuangan berada dibawah pengendalian suatu fungsi khusus yang bertanggung jawab mengelola likuiditas Bank, yang memiliki kewenangan untuk mencairkan aset;
No.369, 2015
g. secara berkala dapat dicairkan sejumlah tertentu melalui repo maupun penjualan dalam rangka menguji aksesibilitas ke pasar, efektifitas dari proses pencairan aset, dan/atau ketersediaan aset; h. Bank tidak dapat memasukkan aset dengan hak untuk mengagunkan kembali kedalam kelompok HQLA apabila pemilik asal aset memiliki hak kontraktual untuk menarik aset selama 30 (tiga puluh) hari periode stres; dan i. aset keuangan perusahaan anak yang memenuhi kriteria HQLA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan likuiditas hanya dapat diperhitungkan dalam LCR secara konsolidasi, sepanjang risiko terkait yang tercermin dari Net Cash Outflow dari perusahaan anak diperhitungkan dalam perhitungan LCR konsolidasi. (4) Persyaratan terdiversifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d yaitu: a. tersebar pada berbagai jenis aset keuangan, penerbit, dan jenis mata uang; dan b. memiliki kebijakan dan limit terkait dengan jenis aset keuangan, penerbit, dan jenis mata uang tertentu. (5) Persyaratan terdiversifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi HQLA yang berbentuk: a. kas; b. surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan d. penempatan pada Bank INDONESIA.
No.369, 2015
