POJK
Peraturan Badan Nomor 42-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan...
Pasal 11
BAB 2 — HIGH QUALITY LIQUID ASSET
(1) HQLA Level 2A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi: a. surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah negara lain, bank sentral negara lain, entitas sektor publik, dan/atau bank pembangunan multilateral yang memenuhi persyaratan:
- dikenakan bobot risiko 20% (dua puluh persen) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar;
- diperdagangkan pada pasar yang aktif;
- telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres dengan kriteria yaitu: a) penurunan harga paling tinggi 10% (sepuluh persen); atau b) peningkatan pengurangan nilai (haircut) paling tinggi 10% (sepuluh persen), selama 30 (tiga puluh) hari periode stres; dan
- bukan merupakan kewajiban dari lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan; b. surat berharga berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi, termasuk commercial paper, dan covered bonds namun tidak termasuk obligasi subordinasi, yang memenuhi persyaratan:
No.369, 2015
- tidak boleh diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan;
- dalam hal surat berharga berbentuk covered bonds boleh diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan dan/atau entitas yang terafiliasi dengan lembaga jasa keuangan namun tidak boleh diterbitkan oleh Bank pelapor dan pihak yang terafiliasi dengan Bank pelapor;
- memiliki peringkat kredit jangka panjang paling rendah AA- atau peringkat kredit jangka pendek yang ekuivalen dalam hal tidak tersedia peringkat jangka panjang dari lembaga pemeringkat yang diakui atau memiliki probability of default yang setara dengan peringkat kredit paling rendah AA;
- diperdagangkan pada pasar yang aktif; dan
- telah teruji sebagai sumber likuiditas yang terpercaya di pasar, baik dalam kondisi normal maupun kondisi stres dengan kriteria yaitu: a) penurunan harga paling tinggi 10% (sepuluh persen); atau b) peningkatan pengurangan nilai (haircut) paling tinggi 10% (sepuluh persen), selama 30 (tiga puluh) hari periode stres. (2) Dalam rangka pemenuhan LCR, HQLA Level 2A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pengurangan nilai (haircut) 15% (lima belas persen) dari harga pasar.
