POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 9
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) LPEI wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar kualitas Aktiva senantiasa baik.
(2) Penilaian kualitas Aktiva dilakukan terhadap Aktiva Produktif dan Aktiva Non Produktif.
