Pasal 10
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap: a. 1 (satu) peminjam dengan beberapa rekening yang berbeda; dan/atau b. 1 (satu) peminjam yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama. (2) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aktiva Produktif, kualitas Aktiva Produktif yang digunakan adalah yang paling rendah. (3) LPEI dapat MENETAPKAN kualitas Aktiva Produktif yang berbeda, dalam hal: a. penetapan kualitas Aktiva Produktif menggunakan faktor risiko negara (country risk) Republik INDONESIA; b. penetapan kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah telah dihapus buku; c. Pembiayaan sampai dengan jumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau d. peminjam memiliki beberapa proyek yang berbeda dengan pemisahan arus kas (cash flow) yang tegas dari masing-masing proyek. (4) LPEI wajib melakukan penyesuaian kualitas Aktiva Produktif paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan, yaitu untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
