POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 11
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kriteria peminjam yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik termasuk aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. (2) LPEI wajib mencantumkan kewajiban peminjam untuk menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian antara LPEI dan peminjam. (3) Kualitas Aktiva Produktif dari peminjam yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
