Pasal 12
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian: a. prospek usaha; b. kinerja (performance) peminjam; dan/atau c. kemampuan membayar. (2) Penilaian terhadap prospek usaha meliputi komponen: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi peminjam dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan peminjam dalam rangka memelihara lingkungan hidup. (3) Penilaian terhadap kinerja (performance) peminjam meliputi komponen: a. perolehan laba; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(4) Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi komponen: a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/fee untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan peminjam; c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan; d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (5) Penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi: a. lancar; b. dalam perhatian khusus; c. kurang lancar; d. diragukan; atau e. macet. (6) Penilaian kualitas Pembiayaan dilakukan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
