POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 8
BAB 4 — TRANSAKSI DERIVATIF
(1) BMTD untuk setiap pihak lawan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas. (2) BMTD dihitung berdasarkan risiko Transaksi Derivatif yang terdiri dari Tagihan Derivatif ditambah potential future credit exposure.
