Pasal 72
BAB 13 — SANKSI
(1) Direktur eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan: a. Pasal 55 setelah tanggal 15 (lima belas) sampai dengan akhir bulan berikutnya; b. Pasal 60 ayat (3); c. Pasal 65 ayat (3) setelah 1 (satu) bulan sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode semester berakhir; d. Pasal 65 ayat (4) setelah 4 (empat) bulan sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir; e. Pasal 67 ayat (1) setelah 5 (lima) bulan sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir; f. Pasal 68 ayat (1) setelah tanggal 30 April sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. (2) Anggota dewan direktur, direktur eksekutif, dan direktur pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 66, Pasal 68 ayat (2), Pasal 71 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk: a. surat peringatan kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; b. surat peringatan kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan c. surat peringatan ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada anggota dewan direktur, direktur eksekutif, dan direktur pelaksana yang melakukan pelanggaran. (5) Dalam hal jangka waktu surat peringatan ketiga berakhir dan anggota dewan direktur, direktur eksekutif, dan direktur pelaksana yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (2), OJK menginformasikan kepada Pemerintah mengenai pengenaan sanksi peringatan dimaksud. (6) Direktur eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan: a. Pasal 55 setelah akhir bulan berikutnya; b. Pasal 65 ayat (3) setelah akhir bulan kedua setelah periode semester berakhir; c. Pasal 65 ayat (4) setelah akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir; d. Pasal 65 ayat (5); e. Pasal 65 ayat (6); f. Pasal 67 ayat (1) setelah akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir; g. Pasal 68 ayat (1) setelah akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
