Pasal 73
BAB 13 — SANKSI
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 11
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 66, Pasal 68 ayat (2), Pasal 71 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan OJK ini, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. (2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. surat peringatan kesatu, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; b. surat peringatan kedua, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan; dan c. surat peringatan ketiga, dengan jangka waktu 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal jangka waktu surat peringatan ketiga berakhir dan pegawai yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai dimaksud pada ayat (1), OJK menginformasikan kepada Pemerintah mengenai pengenaan sanksi peringatan dimaksud.
