Pasal 71
BAB 12 — RENCANA PEMENUHAN
(1) Dalam hal LPEI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 39, Pasal 42, Pasal 54 ayat (1), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 62 ayat (1) wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK. (2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan oleh LPEI untuk memenuhi ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK. (4) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh OJK tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, LPEI wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut. (5) OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh LPEI dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi
oleh LPEI paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap. (6) LPEI wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
