POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 67
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) wajib disampaikan kepada OJK paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) LPEI harus menginformasikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI paling lama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada pemangku kepentingan.
