POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 68
BAB 10 — PELAPORAN
(1) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit dan informasi keuangan lain melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lama tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Bukti pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada OJK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal publikasi.
