POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 66
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka meningkatkan transparansi, LPEI wajib membuat laporan tahunan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan paling kurang dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.
