Pasal 65
BAB 10 — PELAPORAN
(1) LPEI menyampaikan kepada OJK: a. laporan bulanan; b. laporan kegiatan usaha semesteran; c. laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik; dan d. hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha atau keadaan keuangan LPEI. (2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan OJK mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan non-bank.
(3) Laporan kegiatan usaha semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode semester berakhir. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir. (5) Hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak hal-hal lain tersebut ditemukan. (6) Unit kerja syariah wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d secara terpisah. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
