POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 64
BAB 9 — ASURANSI DAN PENJAMINAN
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki: a. kebijakan, manual, dan standard operating procedures (SOP) untuk setiap produk Asuransi dan Penjaminan; dan b. sistem informasi akuntansi untuk kegiatan Asuransi dan Penjaminan. (2) Dalam hal tempat kedudukan tertanggung, lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, terjamin, atau lokasi obyek pertanggungan atau penjaminan berada di luar wilayah INDONESIA, LPEI dapat bekerja sama dengan partner internasional atau domestik yang memiliki pengalaman di bidang Asuransi dan/atau Penjaminan. (3) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penjaminan dan Asuransi, LPEI dapat melakukan penjaminan ulang dan/atau reasuransi.
