POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 52
BAB 7 — BMPP
(1) Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan Pembiayaan dikecualikan dari perhitungan BMPP. (2) Dalam hal terdapat Pembiayaan baru yang diberikan kepada perusahaan dimana LPEI melakukan penyertaan modal sementara, Pembiayaan baru tersebut diperhitungkan dalam BMPP.
