POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 51
BAB 7 — BMPP
Pengecualian dari perhitungan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d angka 2 dan huruf e ditetapkan paling tinggi: a. 90% (sembilan puluh persen) dari Ekuitas untuk Pembiayaan kepada pihak terkait; b. 80% (delapan puluh persen) dari Ekuitas untuk Pembiayaan kepada peminjam yang merupakan pihak tidak terkait; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Ekuitas untuk Pembiayaan kepada kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait.
