POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 53
BAB 7 — BMPP
Pemberian Pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin Pembiayaan yang diberikan kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok peminjam sepanjang: a. Pembiayaan diberikan dengan pola kemitraan; b. perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI; c. plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan inti; d. plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan e. perjanjian Pembiayaan dengan plasma dilakukan oleh LPEI secara langsung dengan plasma.
