POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 30
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) Kualitas AYDA yang dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) ditetapkan: a. lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; b. kurang lancar, apabila AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; c. diragukan, apabila AYDA dimiliki lebih dari 3 (tiga)
tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau d. macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (2) AYDA yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
