Pasal 29
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) LPEI harus melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA. (2) LPEI harus mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA. (3) Pada saat pengambilalihan agunan, LPEI harus melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk MENETAPKAN net realizable value. (4) Penetapan net realizable value sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai eksternal. (5) Penilai eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah penilai yang memenuhi syarat: a. tidak merupakan pihak terkait dengan peminjam LPEI; b. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang; c. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang; d. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; dan e. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
