POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 31
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) LPEI harus melakukan upaya penyelesaian Rekening Antar Kantor dan Suspense Account. (2) Kualitas Rekening Antar Kantor dan Suspense Account ditetapkan: a. lancar, apabila Rekening Antar Kantor dan Suspense Account tercatat dalam pembukuan LPEI sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari; atau b. macet, apabila Rekening Antar Kantor dan Suspense Account tercatat dalam pembukuan LPEI lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
