Pasal 7
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan Pemeriksaan Langsung; b. pelaksanaan Pemeriksaan Langsung; dan c. pelaporan hasil Pemeriksaan Langsung. (2) Persiapan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat berdasarkan hasil analisis laporan berkala dan data lain yang mendukung. (3) Pelaksanaan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. Pemeriksaan Langsung di kantor PMV, PMVS, dan/atau UUS; b. Pemeriksaan Langsung di kantor OJK; dan/atau c. Pemeriksaan Langsung di tempat lain yang ditentukan oleh OJK. (4) Untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan konfirmasi kepada pihak ketiga yang terkait dengan PMV, PMVS, dan/atau UUS yang bersangkutan. (5) Pelaporan hasil Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan Langsung berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan Langsung.
