POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur
Pasal 6
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) OJK dapat menunjuk pihak lain sebagai Pemeriksa. (2) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat perintah kerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
