POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventur
Pasal 5
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan pedoman pemeriksaan langsung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
