Pasal 4
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Langsung. (2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Langsung kepada PMV, PMVS, dan/atau UUS. (3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan Pemeriksaan Langsung. (4) Ketentuan ayat (2) dikecualikan apabila diduga bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Langsung dapat menyebabkan tindakan mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau tindakan menyembunyikan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Langsung.
