Pasal 3
BAB 2 — PEMERIKSAAN LANGSUNG
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Langsung terhadap setiap PMV, PMVS, dan/atau UUS dilakukan: a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun; atau b. setiap waktu bila diperlukan. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Langsung secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pemeriksaan Langsung atas substansi laporan berkala dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada PMV, PMVS, dan/atau UUS. (3) Pemeriksaan Langsung setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pemeriksaan Langsung yang bersifat khusus dan dilakukan apabila: a. berdasarkan hasil analisis atas laporan berkala yang disampaikan oleh PMV, PMVS, dan/atau UUS, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha PMV, PMVS, dan/atau UUS menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PMV, PMVS, dan/atau UUS;
b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atau surat pengaduan yang diterima oleh OJK, patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha PMV, PMVS, dan/atau UUS dimaksud menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PMV, PMVS, dan/atau UUS; c. PMV, PMVS, dan/atau UUS patut diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan yang mengakibatkan OJK perlu untuk melakukan Pemeriksaan Langsung.
